Assalamaualaikum wr wb...
ASSALAMUALAIKUM...
Berikut adalah beberapa perijinan untuk memulai usaha AMDK.
1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Perijinan yang pertama adalah SIUP yang merupakan singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan. Setiap orang yang akan mendirikan usaha dagang harus memiliki SIUP. Surat ijin ini akan diterbitkan sesuai dengan alamat tempat tinggal atau domisili si pengusaha.
Meskipun dibuat berdasarkan alamat domisili, SIUP bisa digunakan untuk lokasi usaha di seluruh wilayah Indonesia. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dilakukan pembaharuan setiap 5 tahun sekali.
2. Akta Perusahaan
Badan usaha yang resmi memiliki akta perusahaan yang berguna untuk menghindari permasalahan adanya sengketa di kemudian hari. Akta perusahaan akan memperjelas status pemilik perusahaan, pembagian keuntungan, dan hal lainnya yang berhubungan dengan legalitas perusahaan.
3. TDP dan NPWP
TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan yang berfungsi untuk bukti bahwa badan usaha atau perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di dinas yang berwenang. Secara otomatis semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan adalah legal atau sah menurut undang-undang.
4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah syarat dasar untuk mengajukan ijin usaha air minum kemasan. Karena semua pengajuan ijin usaha harus menyertakan NPWP pemilik/ owner sebagai persyaratan.
5. Surat Ijin Distribusi
Perijinan distribusi air kemasan meliputi :
▪ Ijin dari BPOM ( Badan Pengawas Obat Dan Makanan ) sebagai bukti semua bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi.
▪ Sertifikat HALAL yang menegaskan produk tidak menggunakan bahan yang dilarang atau haram.
▪ Hasil pemeriksaan kualitas air oleh laboratorium dari Dinas Kesehatan.
▪ Sertifikasi SNI dari Departemen Perindustrian.
Setelah semua perijinan tersebut sudah dipenuhi, barulah produsen boleh memasarkan air minum dalam kemasan yang diproduksinya secara nasional terbuka / secara umum keseluruh wilayah republik Indonesia, layaknya seperti sistim pemasaran penjualan yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan air minum dalam kemasan merek merek ternama yang ada di indonesia.
Demikianlah 5 Izin Untuk Usaha Air Minum dalam Kemasan.
Nb . Kami SILVERIACENTER.COM tidak melayani jasa pengurusan izin AMDK.
1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Perijinan yang pertama adalah SIUP yang merupakan singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan. Setiap orang yang akan mendirikan usaha dagang harus memiliki SIUP. Surat ijin ini akan diterbitkan sesuai dengan alamat tempat tinggal atau domisili si pengusaha.
Meskipun dibuat berdasarkan alamat domisili, SIUP bisa digunakan untuk lokasi usaha di seluruh wilayah Indonesia. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dilakukan pembaharuan setiap 5 tahun sekali.
2. Akta Perusahaan
Badan usaha yang resmi memiliki akta perusahaan yang berguna untuk menghindari permasalahan adanya sengketa di kemudian hari. Akta perusahaan akan memperjelas status pemilik perusahaan, pembagian keuntungan, dan hal lainnya yang berhubungan dengan legalitas perusahaan.
3. TDP dan NPWP
TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan yang berfungsi untuk bukti bahwa badan usaha atau perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di dinas yang berwenang. Secara otomatis semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan adalah legal atau sah menurut undang-undang.
4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah syarat dasar untuk mengajukan ijin usaha air minum kemasan. Karena semua pengajuan ijin usaha harus menyertakan NPWP pemilik/ owner sebagai persyaratan.
5. Surat Ijin Distribusi
Perijinan distribusi air kemasan meliputi :
▪ Ijin dari BPOM ( Badan Pengawas Obat Dan Makanan ) sebagai bukti semua bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi.
▪ Sertifikat HALAL yang menegaskan produk tidak menggunakan bahan yang dilarang atau haram.
▪ Hasil pemeriksaan kualitas air oleh laboratorium dari Dinas Kesehatan.
▪ Sertifikasi SNI dari Departemen Perindustrian.
Setelah semua perijinan tersebut sudah dipenuhi, barulah produsen boleh memasarkan air minum dalam kemasan yang diproduksinya secara nasional terbuka / secara umum keseluruh wilayah republik Indonesia, layaknya seperti sistim pemasaran penjualan yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan air minum dalam kemasan merek merek ternama yang ada di indonesia.
Demikianlah 5 Izin Untuk Usaha Air Minum dalam Kemasan.
Nb . Kami SILVERIACENTER.COM tidak melayani jasa pengurusan izin AMDK.
Kami murni 100% hanya melayani jasa pengadaan / penjualan alat mesin pengemasan dan pengolahan air minum beserta bahan2 kemasan lengkap yang diperlukn untuk usaha produksi AMDK.
KAMI BUKAN MAKELAR / PERANTARA / CALO / AGEN PENGURUSAN SURAT IZIN AMDK
Oleh karena itu kami sama sekali tidak bisa memberikan info soal berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus semua surat2 persyaratan diatas.
Jika anda ingin mendapatkan info yg jelas dan akurat soal bagaimana tahap proses pengurusannya yg benar, dan berapa biaya yang diperlukan yg sebenar2nya untuk masing2 tahap proses pengurusannya,
saran kami YANG TERBAIK ADALAH silahkan anda datang langsung ke kantor dinas terkait masing2 persayarat diatas di wilayah daerah anda.
Silahkan Tanyakan langsung kepada mereka bagaimna caranya dan berapa biayanya.
Hindari penggunaan jasa agen makelar calo perantara atau apapun yg sifatnya yg tidak langsung, karena itu akan hanya menguras modal anda nantinya..
Jadilah wirausahawan yang smart, modal utama untuk memulai dan menjalankan usaha adalah tegas, jujur, berani dan handal..
Kami sebagai penjual alat mesin amdk bisa saja memperantarai untuk pengurusan semua ijin yang diperlukan untuk mendirikan usaha AMDK.
TAPI TERUS TERANG CARA ITU ADALAH TIDAK MENDIDIK UNTUK CUSTOMER2 KAMI
ITU HANYA AKAN MENJERUMUSKAN CUSTOMER KAMI.
ANDA BISA SUKSES MANDIRI BERWIRAUSAHA DENGAN MENGGUNAKAN ALAT MESIN DAN BAHAN YANG ANDA BELI DARI KAMI, ITU ADALAH MERUPAKAN SUATU KEBANGGAN BAGI KAMI
KESUKSESAN BERWIRAUSAHA 99% FAKTOR UTAMANYA ADALAH JIWA KEAMNDIRIAN MASING2 PELAKUNYA.
SALAM WIRAUSAHA
Wassalam...
Silveriacenter.com
081351479046